Irjen Pol Jaya Karyoto menegaskan kasus dugaan pungli yang melibatkan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri akan dibawa ke pengadilan. Karyoto mengatakan, penyidik saat ini masih berusaha melengkapi berkas perkara sesuai arahan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Berkasnya masih di Polda. Saat ini sedang kami isi P19,” kata Karyoto, Rabu (26 Juni 2024).
Karyoto mengatakan, penyidik juga tengah mendalami fakta persidangan tindak pidana korupsi yang sedang berlangsung di pengadilan pada tahap pengisian berkas. Fakta seperti penerimaan Rp 1,3 miliar dari Syahrul Yasin Limpo akan disinkronkan dengan keterangan saksi sebagaimana tercantum dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
Menariknya kemarin, akan dikroscek dengan BAP-BAP, berkasnya apa saja? Apakah akan dijadikan bahan untuk berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum atau tidak. Saya kira itu sangat penting. Saya sudah koordinasi. itu kemarin.” Menurut saya ini sangat signifikan,” kata Karyoto.
Karyoto mengaku telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta terkait hal-hal yang diyakini terkait pengusutan dugaan pungli.
“Bahan diskusi terbaik bisa dijadikan bahan komprehensif,” ujarnya.
Quoted From Many Source